terpopuler

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Disetujui 3 dari 5 Hakim

Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:17 WIB
Ferdy Sambo

VIRALNEWS.ID - Keputusan bersejarah yang diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.

MA memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya diampuni kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Keputusan ini mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan ini mengundang perhatian luas masyarakat dan pemerintah. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses hukum, merespons dengan menyatakan bahwa mereka akan mempelajari dengan seksama putusan kasasi ini.

"Jaksa sedang mempelajari putusan dan kami saat ini belum menerima ganti rugi putusan resmi dari MA," ungkap Jampidum (Jaksa Penuntut Umum) Fadil Zumhana kepada wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Dalam tanggapannya terhadap keputusan ini, Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa bantuan masih menunggu informasi yang lebih lengkap terkait detail putusan tersebut.

"Saya belum menerima informasi secara menyeluruh mengenai putusan ini," kata Ketut Sumedana saat dihubungi secara terpisah.

Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan, setelah mereka memperoleh informasi yang lebih komprehensif, Kejagung akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung.

“Nantinya, kita akan melakukan telaah mendalam terlebih dahulu,” tambahnya.

Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup untuk dihukum.

"Hukuman yang dibebaskan adalah penjara seumur hidup," demikian isi putusan kasasi yang diumumkan MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Namun, pandangan kedua hakim tersebut kalah dalam suara terhadap pandangan tiga hakim lainnya dalam majelis tersebut, sehingga putusan akhirnya adalah mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Ada dua orang hakim yang memiliki pendapat dissenting opinion terkait pembelaan Ferdy Sambo, yaitu anggota majelis nomor dua, Jupriyadi, dan anggota majelis nomor tiga, Desnayeti.

Mereka memiliki pendapat yang berbeda dengan tiga hakim lain dalam majelis tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB