VIRALNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik.
MA memutuskan untuk mengurangi vonis keempat sidang setelah sidang kasasi yang berlangsung hari ini.
Sidang kasasi ini melibatkan lima hakim agung yang ditunjuk oleh MA, yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama empat jam, di mana kelima hakim agung ini melakukan tinjauan dan diskusi sebelum akhirnya mencapai keputusan terkait kasasi yang diajukan oleh pembela keempat.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kemudian mengumumkan putusan hasil kasasi tersebut kepada publik.
Menurut putusan tersebut, Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, kini mendapatkan vonis penjara seumur hidup.
Sobandi menjelaskan, "Putusan kasasi menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan hukuman, namun mengubah kualifikasi tindak pidana yang dibebaskan. Terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan pada sistem elektronik tanpa hak, yang dilakukan secara bersama-sama sama. Oleh karena itu, hukuman yang diampuni adalah pidana penjara seumur hidup." Putusan ini dibacakan oleh Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
Putusan serupa juga diberlakukan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Namun, setelah melalui proses kasasi, vonis tersebut dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Sobandi menambahkan, "Putusan kasasi menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan hukuman, dengan hukuman penjara yang diubah menjadi 10 tahun."
Kasus ini juga mempengaruhi vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, namun melalui kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, penjara vonis Ricky Rizal juga diturunkan dari 13 tahun menjadi penjara 8 tahun.
Putusan MA dalam kasus ini telah menghasilkan perubahan signifikan dalam vonis keempat terpidana.