terpopuler

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Hal Yang Dipersoalkan

Selasa, 7 November 2023 | 19:33 WIB
Ayah Mirna Salihin, Edi Dermawan Salihin. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Mirna Salihin yang meninggal karena kasus kopi sianida, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pemecatan karyawan sepihak dan tidak membayar pesangon.

Edi mengklaim bahwa permasalahan tersebut telah terselesaikan.

Menurut Edi, sejumlah mantan karyawannya yang mengaku masih berhak atas pesangonnya telah mencoba meminta uang tambahan darinya.

Mereka mengklaim hak tersebut dengan alasan melihat kekayaannya, meskipun properti yang dimilikinya belum terjual.

"Jadi kita karyawannya ini 4.870 Tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan. Emang itu orang-orang lama, cuman kita sudah ngasih gede-gede dia . Emang dasar boros aja bikin duitnya,” kata Edi saat dihubungi pada Selasa (7/11/2023).

Edi juga menjelaskan bahwa klaim PHK sepihak yang dilaporkan oleh mantan karyawannya adalah akibat keputusan mereka sendiri.

Dia mengatakan bahwa beberapa kali antara mereka berhenti bekerja sendiri dan mengambil uang harian tanpa bekerja, sehingga perusahaan memutuskan untuk memberhentikan mereka.

"Yang bubarin itu jasa kurir saja itu mereka sendiri. Lima hari tidak masuk, mengambil uang harian tapi tidak dijalankan, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya tidak berani kali. Mereka yang bubarin sendiri. Lima hari tidak masuk, mengambil uang harian , dia bubarin itu PT. Dia pikir saya takut, dia nantangin saya bubarin sekalian," jelasnya.

Edi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dia sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa, tetapi surat perintah pengungkapan penyidikan atau SP3 sudah dikeluarkan karena pesangon sulit untuk dibuka.

Sementara itu, mantan karyawannya, Wartono, mengatakan bahwa dia sudah bekerja selama 21 tahun di perusahaan tersebut dan sistem penggajian awalnya berjalan dengan baik.

Namun, setelah kasus kopi sianida yang menimpa Mirna Salihin pada tahun 2017, penggajian di perusahaan mulai tersendat dan gaji karyawan pun terhambat.

Pada akhirnya, pada bulan Februari 2018, perusahaan melakukan pemecatan besar-besaran.

Putusan pengadilan sebelumnya meminta perusahaan membayar pesangon sebesar Rp 3,5 miliar kepada 38 karyawan yang di-PHK, namun hingga saat ini pesangon tersebut belum mengizinkan.

Edi Darmawan Salihin dan tiga orang lainnya, yakni Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin, yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB