VIRALNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, yang mencakup anjuran untuk menghindari pemakaian produk Israel, pro-Israel, atau yang terafiliasi dengan Israel.
Fatwa ini, dengan Nomor 83 Tahun 2023, mengandung beberapa poin penting yang memandu sikap umat Islam terhadap konflik di Timur Tengah.
Isi fatwa MUI antara lain sebagai berikut:
-
Kewajiban Mendukung Perjuangan Palestina: Fatwa menetapkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel merupakan kewajiban hukum.
-
Distribusi Dana Kemanusiaan: Dukungan kepada perjuangan Palestina, termasuk distribusi zakat, infaq, dan sedekah, diimbau untuk dilakukan.
-
Distribusi Zakat dalam Kondisi Darurat: Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.
-
Haram Mendukung Agresi Israel: Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap haram.
Rekomendasi MUI:
-
Dukungan Aktif Umat Islam: Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui kegiatan seperti menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
-
Tindakan Diplomasi Pemerintah: Pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
-
Boikot Produk Israel: Umat Islam diimbau sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Selain itu, gerakan BDS (Boycott, Divest From, and Sanction Israel) yang berfokus pada boikot ekonomi dan budaya terhadap Israel juga mendapat perhatian, dengan beberapa produk dan perusahaan yang menjadi sasaran boikot internasional.
Fatwa ini menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan sikap terhadap konflik di Palestina dan menunjukkan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.