"Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 MPR telah disampaikan pula keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Soekarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tidak lagi terbukti,' urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Koordinator and Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan menghormati para pahlawan berarti menjaga memori kolektif bangsa.
Ketika suatu bangsa mengenang dan menghargai jasa-jasa para pahlawan, hal ini menjadi pengingat bagi generasi mendatang tentang pentingnya pengorbanan dan dedikasi.
Sehingga penghormatan ini dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam perjuangan para pahlawan.
"Selain itu, penghormatan kepada para pahlawan berkontribusi pada pembentukan nilai-nilai kepemimpinan. Pahlawan menjadi teladan bagi masyarakat dalam berjuang demi keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan.
"Bangsa yang mampu meneladani sifat-sifat mulia pahlawannya, akan lebih mampu menghadapi berbagai tantangan dan rintangan dalam pembangunan bangsa," pungkas Bamsoet. (sb)