terpopuler

Kejagung Sita 21 Motor dan 7 Sepeda Terkait Kasus Suap Hakim dalam Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng

Minggu, 13 April 2025 | 23:43 WIB
Barang bukti korupsi kasus suap hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ari Nuryanta

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda mewah dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025) sore.

Barang bukti tersebut tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 17.55 WIB menggunakan truk towing. Pantauan di lokasi, terlihat deretan motor berbagai jenis dan merek, mulai dari Harley Davidson hingga Vespa. Selain itu, tujuh sepeda mewah turut disita.

Penyitaan ini melengkapi barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, termasuk tiga mobil mewah, yakni dua unit Land Rover Defender dan satu Toyota Land Cruiser.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan suap hakim dalam putusan lepas terhadap korporasi terdakwa.

Meski demikian, Harli belum merinci asal dan pemilik dari kendaraan serta sepeda yang disita. Ia menyebutkan bahwa penyidik masih menghimpun seluruh barang bukti, termasuk uang dan dokumen lainnya.

Kasus suap ini menyeret empat tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Keempatnya diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang sempat meminta ganti rugi triliunan rupiah kepada masing-masing perusahaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa meski unsur pidana terpenuhi, majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Penyidikan pun terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. (lil)

 
 
 

Tags

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB