Pernyataan ini sempat disampaikan polisi saat proses penyelidikan awal.
"Kalau dari pengakuannya, dia diberi. Diberikan oleh temannya secara gratis," ujar Nurma, Rabu (16/4).
Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya dan melakukan penelusuran terhadap sosok teman yang dimaksud. Hingga akhirnya, Bayu Setio Aribowo berhasil diamankan.
Saat ini, Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. (lil)