KPK menduga, dana CSR BI dan OJK disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola melalui yayasan masing-masing anggota. Kesepakatan tersebut disebut dibuat dalam rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR, pimpinan BI, dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022.
Dana tersebut berasal dari program sosial BI dan OJK yang semestinya digunakan untuk kegiatan masyarakat. Namun, penyidik menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan dana sesuai ketentuan. (lil)