ViralNews.id - Shane Lukas, rekan Mario Dandy mengungkapkan bahwa setelah penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dirinya memainkan gitar di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dalam kejadian tersebut, saya memang memainkan gitar, tetapi ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan," ujar Shane dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6).
"Terkait dengan saya memainkan gitar, pada saat itu saya merasa pusing dan bingung," kata Shane.
"Hakim akan meminta penjelasan saat waktunya tiba," ujar hakim.
Sebelumnya, Rudy Setiawan dan Natalia Puspita Sari sebagai saksi mengatakan bahwa mereka melihat Shane Lukas memainkan gitar, sementara Mario Dandy Satriyo dan seorang perempuan berinisial AG (15) berjalan berpegangan tangan dengan mesra.
Rudy Setiawan dan Natalia Puspita Sari adalah orang tua dari teman David yang tinggal dekat dengan tempat kejadian. Mereka diminta memberikan keterangan oleh Polsek Pesanggrahan karena melihat David setelah ia dianiaya.
Natalia merasa emosi, kesal, dan sedih. Hal ini disebabkan pada saat itu David sedang dalam kondisi koma di rumah sakit, sementara para tersangka malah terlihat bersenang-senang seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
"Mendengar Shane memainkan gitar, itu membuat saya sangat emosi karena saya tahu bahwa saat itu David masih dalam keadaan koma, dan saya yakin mereka tahu bahwa David berada di rumah sakit, tetapi mereka masih bisa tersenyum, berpegangan tangan, seolah-olah tidak ada yang terjadi," ucap Natalia.
"Saya sangat kecewa dan sedih. Bagaimana bisa mereka menunjukkan kebahagiaan sedangkan mereka tahu bahwa mereka telah menyiksa anak orang, bukan memainkan gitar," tambahnya.
"Hakim ingin tahu, apa yang dilakukan Mario saat Shane memainkan gitar?" tanya hakim.
"Mereka berjalan berpegangan tangan seperti itu. Ceweknya berpegangan dengan erat pada Mario," jawab Natalia.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat dengan niatan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang perempuan berinisial AG (15).
Penganiayaan terhadap David terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Mario dikenai dakwaan melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal