7 Jenis Ikan Yang Dilarang Dikonsumsi Bagi Penderita Kolesterol Tinggi

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 01:06 WIB
Kepiting termasuk salah satu dilarang dikonsumsi untuk penderita kolesterol tinggi. (foto : ist)
Kepiting termasuk salah satu dilarang dikonsumsi untuk penderita kolesterol tinggi. (foto : ist)

 

VIRALNEWS.ID, Jakarta - Penderita kolesterol tinggi disarankan untuk menghindari atau membatasi konsumsi beberapa jenis ikan yang tinggi lemak jenuh dan kolesterol.

Berikut adalah jenis ikan yang sebaiknya dihindari:

1. Udang (Shrimp)

Mengandung kolesterol yang cukup tinggi, meskipun rendah lemak jenuh. Jika dikonsumsi berlebihan, dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah.

2. Kepiting (Crab)

Tinggi kolesterol dan bisa berisiko jika dikonsumsi dalam jumlah besar, terutama yang diolah dengan mentega atau saus berlemak.

3. Cumi-Cumi (Squid/Calamari)

Mengandung kolesterol tinggi, terutama jika digoreng. Cumi yang dimasak dengan cara digoreng akan meningkatkan kandungan lemak jenuh.

4. Kerang (Clams, Mussels, Oysters)

Mengandung kolesterol yang cukup tinggi, meskipun rendah lemak. Jika dikonsumsi berlebihan, bisa mempengaruhi kadar kolesterol darah.

5. Ikan Asin atau Ikan yang Diasinkan

Tinggi garam dan dapat menyebabkan retensi cairan serta memperburuk tekanan darah yang berhubungan dengan kolesterol tinggi.

6. Ikan yang Digoreng (Semua Jenis)

Pengolahan dengan cara digoreng menggunakan minyak yang tidak sehat dapat meningkatkan lemak trans dan lemak jenuh, yang berbahaya bagi penderita kolesterol tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Pratama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Efek Dahsyat Berjalan Kaki untuk Kesehatan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:51 WIB

5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:27 WIB

Tips Menjaga Pola Makan Sehat Setelah Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025 | 18:46 WIB

Tips Berpuasa Aman Bagi Penderita Penyakit Jantung

Jumat, 28 Maret 2025 | 18:38 WIB
X