Sanksi Hukum
Aturan mengenai larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000,00.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 juga menegaskan larangan merokok saat mengemudi sepeda motor. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku yang tidak aman.
Merokok saat berkendara kendaraan bermotor adalah tindakan berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk menghindari merokok saat berkendara dan tetap fokus pada keselamatan di jalan.