VIRALNEWS.ID - Membeli rumah adalah keputusan finansial besar dalam kehidupan seseorang. Kebanyakan orang memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi untuk memiliki rumah impian mereka.
Namun, dalam dinamika keuangan yang berubah, ada saatnya pemilik rumah perlu melakukan restrukturisasi atau take over KPR.
Meskipun proses ini terdengar menarik, namun bisa rumit dan berisiko jika tidak dipersiapkan dengan baik.
Banyak bank, termasuk Bank BRI, menawarkan program take over KPR. Sebelum memutuskan untuk melakukannya melalui Bank BRI, ada beberapa hal yang perlu dipahami dengan baik.
Baca Juga: Citroen, Mobil Pertama di Indonesia Peroleh Program Kendaraan Listrik Fasilitas Impor CBU
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah suku bunga. Suku bunga ini merupakan suku bunga khusus yang akan diterapkan kepada debitur yang akan melakukan take over dari bank lain.
Ada beberapa jenis suku bunga yang ditawarkan, antara lain:
- Suku bunga tetap 3.25 persen untuk 1 tahun, dengan tenor minimal 5 tahun.
- Suku bunga tetap 3.65 persen untuk 2 tahun, dengan tenor minimal 8 tahun.
- Suku bunga tetap 4.65 persen untuk 2 tahun, dengan tenor minimal 10 tahun.
- Suku bunga tetap 5.65 persen untuk 5 tahun, dengan tenor minimal 10 tahun.
Selain suku bunga, penting juga untuk memperhatikan maksimum tenor. Ini berarti Anda harus melanjutkan sisa tenor kredit awal tanpa perpanjangan waktu. Maksimum tenor untuk top up sendiri tidak boleh melebihi jangka waktu kredit awal.
Ada beberapa syarat untuk mengambil bagian dalam program take over KPR, antara lain:
Debitur harus dapat membuktikan bahwa mereka akan take over dari bank lain dengan menyertakan bukti penawaran atau surat resmi dari bank lain.
Maksimum kredit adalah 25 tahun, dan KPR sebelumnya harus berjalan minimal 1 tahun.
Untuk KPR top-up, minimal penambahan dana adalah 1 tahun.
Selain itu, debitur dengan sisa tenor pinjaman kurang dari 5 tahun dapat diarahkan ke program lain yang sedang berlaku. Penawaran suku bunga retensi take over ini diberikan dengan memperhatikan profitabilitas bagi Bank BRI.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan take over KPR.