"Kami telah menyebutkan beberapa tindak pidana yang mungkin terkait, seperti penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ungkap Mahfud saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7).
Baca Juga: 256 Rekening Panji Gumilang Dibekukan PPATK
Pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai ratusan rekening tersebut ke Bareskrim Polri, untuk dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini tetap menjadi sorotan masyarakat, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dengan secermat mungkin demi menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (lila)