Kabarsarnas Jadi Tersangka, Ditahan di Tahanan Militer

Photo Author
- Senin, 31 Juli 2023 | 21:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas. (YouTube Puspen TNI)
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas. (YouTube Puspen TNI)

VIRALNEWS.ID - Puspom TNI (Pusat Polisi Militer TNI) secara resmi menetapkan Komandan Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terkait dengan proyek Basarnas.

Dalam pernyataannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Marsda Agung Handoko selaku Danpuspom TNI menjelaskan bahwa setelah memenuhi unsur pidana, kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Marsda Agung Handoko menyatakan bahwa kedua personel TNI aktif tersebut akan ditahan mulai malam itu juga. Penahanan dilakukan di tahanan militer yang merupakan milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik puspom militer AU di Halim," ujarnya.

Selanjutnya, Marsda Agung Handoko berharap adanya sinergi antara Puspom TNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan personel TNI. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Panglima TNI.

"Perlu saya tambahkan terkait dengan permasalahan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," tambahnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial dengan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan TNI dan berharap kerjasama dengan pihak-pihak terkait dapat membawa kasus ini ke proses hukum yang adil dan transparan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB
X