Namun, Arief masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait struktur tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak PLN sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan ini.
Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, serta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nominal kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan terhadap penyediaan listrik bagi masyarakat.
Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sanksi hukum berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Gebi)