terpopuler

Polri Ungkap Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Enam Tersangka Ditangkap

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:51 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan dua grup Facebook berisi konten pornografi anak bertajuk 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa grup ‘Fantasi Sedarah’ dibuat oleh tersangka berinisial MR pada Agustus 2024.

Tujuan utama pembentukan grup tersebut adalah untuk kepuasan seksual pribadi dan berbagi konten terlarang kepada sesama anggota.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk kepuasan pribadi dan membagikan konten dengan anggota lain,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel milik MR dan menemukan sebanyak 402 gambar serta 7 video bermuatan pornografi anak.

Tersangka lainnya, DK, diketahui turut menyebarkan konten serupa dengan motif ekonomi. DK menjual materi pornografi anak kepada anggota grup dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 40 video atau foto.

“DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup tersebut,” jelas Himawan.

Polisi telah menangkap total enam tersangka yang terlibat, yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

  • Pasal-pasal dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

  • Serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman:

Tags

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB