VIRALNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melaporkan Rocky Gerung.
Mahfud menjelaskan bahwa Jokowi menganggap pernyataan Rocky Gerung yang menyebutnya menggunakan kata 'bajingan' sebagai hal yang remeh.
"Dalam hal ini, Pak Jokowi tidak akan melaporkan karena baginya ini hanya perkara remeh, jadi tidak perlu dilaporkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/8/2023).
Mahfud juga memaparkan bahwa jika pernyataan Rocky Gerung merupakan tindakan pidana delik aduan, maka Jokowi haruslah yang melaporkannya. Namun, jika kasusnya tergolong sebagai delik biasa, siapapun berhak melaporkan akademisi tersebut.
"Jika ada yang ingin melaporkan, silakan saja. Namun, pihak Istana tidak akan melakukannya. Jika termasuk delik aduan, maka Presiden Jokowi sendirilah yang harus melapor, seperti contohnya saat Presiden SBY melaporkan Eggi Sudjana karena tuduhan penerimaan hadiah mobil dari Korea. Begitu juga dengan kasus Zaenal Ma'arif, yang dilaporkan oleh Pak SBY dan kemudian dihukum oleh pengadilan," ungkap Mahfud.
"Jadi, jika masalahnya berkaitan dengan delik aduan, maka Presiden Jokowi sendiri yang harus bertindak. Namun, jika tidak, maka hal tersebut tidak menjadi kewajiban Presiden Jokowi," tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini Rocky Gerung telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasal-pasal yang dikenakan padanya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Semua pasal yang disebutkan tersebut termasuk dalam kategori delik biasa.
Di sisi lain, terdapat delik aduan seperti yang diatur dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, yang berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Pada awalnya, pasal ini juga digunakan oleh relawan Jokowi saat melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim. Namun, laporan tersebut kemudian diarahkan ke pengaduan.