ViralNews.id - Pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden masih menjadi polemik. Semua pihak masih menunggu keputusannya Mahkama Konstitusi.
Bakal calon presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo buka aura terkait kebijakan itu.
Ganjar mempersilahkan agar materi tersebut diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
“Biar aja itu diuji, karena dengan pemeriksaan itu nanti kan ada yang didengarkan pendapatnya masing-masing,” ungkapnya di Solo, Selasa (8/8).
Ganjar kemudian meminta agar memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutuskan sesuai dengan pertimbangan yang jernih.
Hal ini diikarenakan soal usia ini sudah ditentukan oleh undang-undang.
"Inikan soal uji undang-undang. Undang-undang sebelumnya pasti sudah ditinjau. Jadi kami menyerahkan seluruh hak warga. Kita tunggu saja keputusannya," tandas Ganjar.
Tujuh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan lima kepala daerah, menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin rayuannya adalah terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun.
Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. (kaka)
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Capres Harus Bersaing dengan Sehat Penuh Persaudaraan
Digadang Sebagai Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo, Sandi Uno : Rezeki Tidak Akan Tertukar