MA Tolak Peninjauan Kembali Kubu Moeldoko, AHY: Partai Demokrat Tetap Mawas Diri

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 21:10 WIB
Moeldoko
Moeldoko

VIRALNEWS.ID - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa ia dan para kader Partai Demokrat tetap berada dalam kewaspadaan tinggi meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kubu Moeldoko.

Dalam penjelasannya, AHY menegaskan bahwa usaha untuk melemahkan Partai Demokrat masih berlanjut, namun pihak partai dan seluruh kader telah siap untuk menghadapi setiap ancaman yang muncul.

"Dalam peristiwa tanggal 10 Agustus kemarin, kita melihat rencana Tuhan. Kami, termasuk para kader, merasa bersyukur. Namun, saya selalu mengingatkan kepada para kader kami bahwa kami harus tetap waspada dan tidak boleh lengah," ujar AHY seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Jumat (11/8/2023).

AHY menjelaskan bahwa putusan MA tersebut menciptakan titik balik baru yang akan membantu partai untuk lebih fokus dalam konsolidasi dan persiapan menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024.

"Dalam arti tertentu, keputusan ini membawa keringanan bagi kami. Kami merasa seperti sebelumnya tangan dan kaki kami terikat. Sekarang, keterikatan tersebut sudah berkurang," kata AHY.

Ia menambahkan bahwa tantangan yang dihadapi oleh partai yang dipimpinnya tidak hanya berkaitan dengan sengketa internal kepengurusan, tetapi juga terkait dengan prinsip kebenaran, keadilan, dan demokrasi.

"Kita tengah berhadapan dengan masalah-masalah yang lebih mendasar, yaitu masalah kebenaran, keadilan, kebebasan, dan masa depan demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, kami meyakini bahwa nilai-nilai ini akan selalu abadi. Apakah pertarungan akan berakhir di titik ini atau akan berlanjut, kami tetap akan berpegang teguh pada nilai-nilai tersebut dan siap untuk menghadapinya," papar AHY.

Mahkamah Agung telah menolak upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang berusaha mengambil alih kendali kepengurusan Partai Demokrat. Upaya hukum dalam bentuk peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko telah ditolak.

"Dengan ini, putusan ditetapkan sebagai penolakan," seperti yang tertera dalam situs resmi MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini telah diadili oleh majelis yang diketuai oleh Yosran, dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Adi Irawan bertugas sebagai panitera pengganti dalam sidang tersebut.

Keputusan ini telah diambil oleh majelis hakim MA pada hari yang sama. Pihak yang dimintai tanggapan adalah Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Putusan ini telah diambil dan saat ini sedang dalam proses pengarsipan oleh majelis," begitu bunyi pernyataan putusan tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X