PKB Tolak Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Serahkan kepada DPR dan Pemerintah

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2023 | 14:23 WIB
Cak Imin. Foto: Tribunnews.com
Cak Imin. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memberikan tanggapan terhadap wacana pemajuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada bulan September.

Dalam pernyataannya, Cak Imin mengungkapkan bahwa PKB sebenarnya menolak gagasan tersebut.

Sebenarnya PKB menolak pemajuan jadwal Pilkada, ujar Cak Imin usai menghadiri pertemuan forum komunikasi relawan Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/9/2023).

Meski demikian, Cak Imin menegaskan, PKB akan menghormati hasil keputusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait jadwal Pilkada.

Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin menyatakan bahwa PKB tidak memiliki masalah jika jadwal Pilkada dimajukan.

"Tapi kita serahkan sepenuhnya pada fraksi-fraksi, apakah mereka akan sepakat untuk maju atau mempertahankan jadwal yang ada. Saya kira itu tidak menjadi masalah," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada kepada Komisi II DPR RI, dengan tujuan mengubah jadwal Pilkada serentak.

Tito mengusulkan agar Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan September 2024, dua bulan lebih awal dari jadwal yang semula ditentukan.

Usulan ini disampaikan oleh Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (20/9) malam.

Salah satu alasan pemajuan jadwal Pilkada yang disebutkan oleh Tito adalah untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.

“Terkait waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024, kami rekomendasikan agar dilaksanakan pada bulan September 2024. Ini dilakukan agar ada waktu yang cukup hingga proses perolehan dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2025, dengan jangka waktu sekitar 3 bulan untuk menyelesaikan proses rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang ," ungkap Tito dalam rapat tersebut.

Tito juga mengingatkan bahwa pemajuan jadwal Pilkada perlu diantisipasi jika terjadi pemilihan presiden (pilpres) dengan dua putaran yang akan dilaksanakan pada bulan Juni.

Ia menekankan bahwa pemajuan waktu Pilkada akan mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun 2024, yang diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X