VIRALNEWS.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bersama delapan hakim MK lainnya, menjelaskan bahwa mereka selama ini telah menjalankan tugas berdasarkan hukum acara yang berlaku dan dengan kesetiaan pada konstitusi.
Mereka juga menyatakan hanya tunduk kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kabar ini muncul seiring dengan rencana pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menghadapi laporan terkait sembilan hakim yang terlibat dalam putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam laporan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep diadukan atas dugaan kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi dalam putusan MK.
Koordinator Tim Pendukung Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick S Paat, mengungkapkan bahwa laporan ini merujuk pada putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yaitu 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Erick, putusan ini mencerminkan adanya nepotisme.
Erick menjelaskan hubungan antara Presiden dan Anwar sebagai ipar karena Anwar menikah dengan adik Jokowi. Selain itu, Gibran, sebagai anak Jokowi, juga memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK.
Erick menyatakan bahwa putusan MK dianggap memiliki implikasi untuk mendukung ambisi politik Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai cawapres.
Menurut Erick, dugaan kolusi dan nepotisme antara Ketua MK, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang dalam putusan MK menjadi perhatian serius, dan laporan ini telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Erick menegaskan pentingnya menegakkan hukum, dan ia berpendapat bahwa korupsi tidak akan terjadi jika pemimpinnya telah melanggar hukum, dan hal ini mempengaruhi kredibilitas pemerintahan.