VIRALNEWS.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi usulan yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang mengevaluasi hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Jimly berasumsi bahwa usulan ini adalah sebuah langkah positif yang akan membantu DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Hak angket ya baik itu saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Namun Jimly juga menegaskan bahwa mekanisme terkait hak angket ada dalam wewenang DPR dan telah diatur dalam tata tertib DPR.
"Ya tanya di DPR, kan ada di dalam tata tertib. Hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan, " jelas Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menilai laporan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim konstitusi merupakan suatu permasalahan yang serius.
Oleh karena itu, DPR perlu memanfaatkan segala hak yang dimilikinya, termasuk hak angket, untuk melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi.
"DPR itu harus menggunakan fungsi untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja karena ini masalah serius," tambah Jimly.