VIRALNEWS.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang membacakan putusan tersebut menyatakan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," dan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.
Putusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan sejumlah poin pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman. Berikut ini adalah rangkumannya:
-
Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Tindakan ini terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan, dan prinsip integritas.
-
Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, yang melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan, dan kesetaraan.
-
Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama dan prinsip independensi.
-
Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang berkaitan dengan perkara yang menyangkut syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan.
-
Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, yang melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Putusan MKMK ini menunjukkan adanya penilaian serius terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang hakim tinggi di Indonesia.
Keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap hukum dan keadilan di negara ini serta mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga peradilan.