Ini Pelanggaran Berat yang Bikin Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 19:17 WIB
Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Detik.com
Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Dalam pengumuman putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dinyatakan bahwa hakim terlapor, yaitu Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebagai akibatnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pengumuman ini disampaikan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan putusan dengan menjelaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat.

MKMK telah menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan dari para pelapor untuk melakukan penilaian ulang, pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X