Dissenting Opinion, Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat Tak Hormat

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 20:30 WIB
Bintan Saragih. Foto: Detik.com
Bintan Saragih. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R Saragih, mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait dengan putusan Ketua MK, Anwar Usman.

Bintan berpendapat bahwa Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Menurut Bintan, Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa sanksi terhadap pelanggaran berat hanya dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, tanpa ada sanksi lain yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bintan saat sidang di Gedung MK pada Selasa (7/11/2023).

Bintan mengklarifikasi bahwa perbedaan pendapatnya berasal dari sudut pandang akademisnya sebagai seorang dosen hukum yang telah berkarir selama puluhan tahun. Menurutnya, sebagai seorang akademisi, ia selalu berpegang pada prinsip melihat masalah berdasarkan fakta yang ada.

Dengan latar belakang tersebut, Bintan tetap bersikeras untuk memberlakukan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Anwar Usman sebagai hakim MK. Ia mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari Mahkamah Konstitusi.

Bintan menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada aturan yang berlaku, yaitu Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Ia meyakini bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar wajib dihukum dengan pemecatan sepenuhnya dari MK.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat, dan tidak ada sanksi lain yang berlaku," tegas Bintan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X