Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK, Gibran: Kita Hormati Saja

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 22:42 WIB
Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: Detik.com
Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan bakal calon wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), telah memberikan tanggapan terhadap hasil putusan tersebut.

Dalam pernyataannya di Balai Kota Solo pada Rabu (8/11/2023), Gibran menyatakan penghormatan terhadap keputusan yang telah diambil. "Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran, seperti yang dilansir oleh detikJateng.

Gibran juga menekankan bahwa dirinya hanya mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait hakim Mahkamah Konstitusi.

Dia enggan untuk memberikan banyak komentar tentang hasil putusan tersebut, hanya mengatakan, "Saya mengikuti saja nggih, makasih."

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan tersebut.

Putusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X