VIRALNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Dalam pertemuan tersebut, enam hakim MK menyatakan tidak bersedia sebagai Ketua MK, sehingga hanya dua kandidat yang tersisa, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
“Sesuai hasil musyawarah kami, setiap hakim konstitusi telah menyatakan pendiriannya secara bergiliran, dan pada akhirnya kami menyepakati dua nama yang dapat menjadi kandidat Ketua MK, yaitu Saldi Isra dan Dr. Suhartoyo,” ungkap Saldi dalam pengumuman hasil RPH yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/11/2023).
Saldi menjelaskan bahwa beberapa dari keenam hakim tersebut tidak bersedia mencalonkan diri karena berbagai alasan.
Misalnya, Hakim Arief Hidayat telah memutuskan untuk mengambil peran lain, sementara Hakim Manahan dan Hakim Wahid telah memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut lagi, Saldi dan Suhartoyo sendiri telah menjadi hakim konstitusi dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan kepada kedua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH untuk berdiskusi. Ketujuh hakim lainnya meninggalkan ruangan, dan kami berdua melakukan diskusi di dalam ruang RPH untuk memutuskan siapa yang akan menjadi Ketua dan siapa yang akan menjadi Wakil Ketua MK,” jelas Saldi.
Hasil dari diskusi tersebut adalah keputusan bahwa Dr. Suhartoyo akan menjadi Ketua MK yang baru, sementara Saldi Isra akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK.
Keputusan ini juga telah disepakati oleh keenam hakim MK lainnya dan merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada hari itu.
Oleh karena itu, Suhartoyo dan Saldi Isra akan memimpin Mahkamah Konstitusi ke depan, dengan harapan dapat membawa perbaikan dan perubahan positif setelah beberapa peristiwa kontroversial yang melibatkan MK dalam beberapa waktu terakhir.