VIRALNEWS.ID - Skandal penggantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat setelah Anwar Usman menolak keras pengangkatan Suhartoyo sebagai penerusnya. Anwar Usman, yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya, menyatakan keberatannya melalui surat resmi.
Pemberhentian Anwar Usman diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Keputusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan putusan tersebut pada Selasa (7/11) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Jimly Asshiddiqie.
Penggantian Anwar Usman dilakukan dengan resmi melantik Suhartoyo sebagai Ketua MK pada Senin (13/11) di Gedung MK. Suhartoyo mengambil sumpah di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Anwar Usman tidak tinggal diam dan segera mengajukan surat keberatan atas keputusan pengangkatan Suhartoyo. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi adanya surat keberatan tersebut, yang telah disampaikan sejak pekan lalu.
"Surat keberatan itu disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan Anwar Usman. Proses ini masih berlangsung, dan Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut.
Belum jelas bagaimana tindak lanjut atas keberatan tersebut, namun perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.