VIRALNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 15 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap dan sesuai.
Namun, satu partai politik, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diumumkan belum memenuhi persyaratan lengkap.
Selain itu, dua partai politik lainnya, yaitu Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diumumkan telah melengkapi dokumen LADK mereka, namun masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU menyatakan akan melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap hasil perbaikan LADK yang telah disampaikan oleh pihak politik tersebut.
Baca Juga: Pendukung Ganjar-Mahfud Dikeroyok, Begini Respon PSI
“Setelah menerima perbaikan LADK dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan informasi perbaikan LADK. Kami membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan perbaikan LADK,” ungkap Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, dalam keterangannya pada Minggu (14/1/2024).
Penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen LADK ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kampanye politik menjelang Pemilu 2024.
KPU akan terus memonitor dan menyalakan proses ini untuk memastikan bahwa semua partai politik mematuhi peraturan yang berlaku dalam pelaporan dana kampanye mereka.
Artikel Terkait
Buntut Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta, Kaesang Pangarep : Silakan Kalau Bang Ade Armando Mau Keluar PSI
Ade Armando Sebut Keraton Jogja Politik Dinasti, Begini Respon Serius PSI
Kaesang Pangarep Blusukan di Jateng, Targetkan 10 Kursi DPR RI untuk PSI
Pendukung Ganjar-Mahfud Dikeroyok, Begini Respon PSI