Digugat Almas ke PN Surakarta Terkait Wanprestasi, Begini Respon Gibran

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 16:23 WIB
Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh mahasiswa Universitas UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti gugatan tersebut," kata Gibran seperti dilansir oleh detikJateng pada Kamis (1/2/2024).

Ketika ditanya apakah ia mengetahui secara langsung tentang gugatan tersebut, Gibran kembali menyampaikan jawaban yang serupa. Ia juga mengakui ketidaktahuannya mengenai perjanjian antara dirinya dan Almas.

"(Apakah ada perjanjian?) Saya tidak tahu tentang itu," ucapnya sambil memasuki mobil.

Gugatan Almas terhadap Gibran terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, dan sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis (15/2). Penggugat Almas Tsaqibbirru dan tergugatnya adalah Gibran Rakabuming Raka.

Pejabat humas Pengadilan Surakarta, Bambang Aryanto, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses sidang gugatan akan berlangsung seperti biasa.

"Gugatan diterima dan terdaftar (di PN Solo pada) 29 Januari 2024," ujar Bambang Aryanto.

Dari berkas gugatan yang disampaikan oleh Bambang, terdapat beberapa poin dalam gugatan yang diajukan oleh Almas. Gugatan tersebut berkaitan dengan ketidakucapan terima kasih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Cawapres.

Beberapa poin dalam gugatan Almas terhadap Gibran menyoroti ketidakterucapan terima kasih setelah putusan MK tersebut.

"Seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju dalam Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan tersebut seperti dikutip dari detikJateng.

"Atas ketidakucapan terima kasih tersebut, tergugat dianggap melakukan wanprestasi kepada penggugat," lanjutnya.

Dalam tuntutannya, Almas menuntut pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta secara tunai, dan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga mengajukan permohonan kepada Ketua PN Solo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian yang dituntut oleh penggugat.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X