VIRALNEWS.ID - Pernikahan yang dijalani oleh pasangan selebriti Ammar Zoni dan Irish Bella resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, membacakan putusan cerai pada Kamis (1/2/2024).
Dalam keputusan tersebut, tidak hanya dicatat perpisahan pasangan ini, tetapi juga penentuan hak asuh kedua anak mereka yang diberikan kepada Irish Bella.
Terhadap keputusan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk anak-anak mereka, Ammar Zoni mengungkapkan keberatannya dan berencana untuk mengajukan banding.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyampaikan bahwa kliennya akan mengambil langkah hukum tersebut. "Ammar Zoni akan mengajukan upaya hukum banding," kata Jon Mathias di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (1/2/2024) malam.
Meskipun tengah menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya untuk ketiga kalinya, Ammar Zoni tetap diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai.
Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif, menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tetap melekat pada Ammar Zoni sebagai ayah, meskipun ia berstatus pesakitan. "Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kepatutan, kelayakan, dan kemampuan Ammar Zoni," kata Kamal Syarif.
Majelis hakim menilai nafkah untuk anak sebagai hak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Jika Ammar Zoni merasa keberatan dengan besaran nafkah tersebut, majelis hakim mendorongnya untuk mengajukan banding sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Ajukan keberatan jika tidak mampu," ungkap Kamal.
Meski putusan cerai telah dibacakan, Irish Bella dan Ammar Zoni masih diberi kesempatan untuk rujuk kembali. "Putusan hakim adalah talak satu dan masih bisa rujuk lagi," tambah Kamal Syarif.
Peristiwa ini menciptakan situasi hukum dan pribadi yang semakin kompleks, menjadi sorotan dalam publikasi berita terkait perceraian pasangan selebriti ini.