VIRALNEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (cawapres).
Sanksi tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung DKPP dan disiarkan melalui saluran YouTube DKPP pada Senin (5/2).
Pada acara 'Tabrak Prof' di Yogyakarta pada hari yang sama, Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, berpotensi dikecualikan jika terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Mahfud memberikan penjelasan bahwa meskipun prosedur pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap sah secara hukum, putusan DKPP terkait sanksi terhadap Hasyim Asy'ari tidak akan mempengaruhi proses tersebut.
“Dalam proses hukum, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah, apapun keputusan dewan penyelenggara pemilu itu tidak akan, secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh oleh saudara atau Mas Gibran,” ungkap Mahfud.
Mahfud menyoroti bahwa DKPP hanya mengadili aspek etika pribadi anggota KPU dan tidak mencampuri keputusan KPU sebagai institusi.
Dia menekankan bahwa KPU beberapa kali melanggar etika, dan Hasyim Asy'ari sudah dua kali mendapat peringatan keras.
Jika kesalahan terulang, Mahfud menyatakan bahwa Hasyim harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki seperti itu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan berikutnya dan saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy'ari kalau terjadi sekali lagi dia harus dihentikan dari KPU. Oleh karena itu KPU harus hati-hati mulai sekarang," tambahnya.
Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya yang mendapatkan sanksi peringatan keras adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh DKPP setelah mengabulkan sebagian pengaduan yang dipimpin oleh para pengadu.