Tunjangan Karyawan Bawaslu Dinaikkan Jokowi Dua Hari Jelang Coblosan Pilpres 2024, Segini Besarannya

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 17:23 WIB
Presiden Joko Widodo  (Jokowi). Foto: Detik.coom
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Detik.coom

VIRALNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tunjangan kerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perpres tersebut mengatur besaran tukin yang dibagi ke dalam beberapa kelas jabatan.

Pada Selasa (13/2/2024), aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Penandatanganan Perpres dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

Keputusan untuk menaikkan tukin ini didasarkan pada pencapaian hasil reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil reformasi birokrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pergantian aturan.

Berikut adalah daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X