VIRALNEWS.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi kepada 78 dari 90 pegawainya yang terlibat dalam praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sanksi yang diberikan berupa penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK, menjelaskan proses teknis pembuatan pernyataan maaf tersebut dalam sebuah konferensi pers di gedung ACLC KPK pada Kamis (15/2/2024).
"Menurut peraturan Dewan Pengawas, yang dikenakan sanksi harus membacakan permintaan maafnya di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen," kata Albertina.
Pernyataan maaf tersebut kemudian direkam dan ditayangkan melalui media internal KPK yang bisa diakses oleh semua pegawai.
"Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada pegawai lain. Dengan melihat konsekuensi yang saya terima, diharapkan pegawai lain akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran serupa," ujarnya.
Albertina menambahkan bahwa Dewan Pengawas ingin memperkuat budaya malu di KPK. Mereka berharap agar pegawai merasa malu jika melakukan pelanggaran.
Dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa permintaan maaf tersebut akan dilakukan di ruang terbuka seperti pada saat pelaksanaan apel. Namun, Albertina menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam peraturan Dewan Pengawas.
"Meskipun Ketua Dewan Pengawas sempat menyampaikan kemungkinan untuk melakukan pernyataan maaf dalam apel terbuka atau cara lain, hal itu masih akan dipertimbangkan nanti," tambahnya.