Ini Alasan KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Pemilu 2024

Photo Author
- Senin, 19 Februari 2024 | 23:49 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Foto: Detik.com
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan adanya penghentian sementara proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penghentian ini dilakukan untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang tercatat dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) di wilayah masing-masing.

"Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan konsistensi antara data hasil suara di Formulir C dengan data yang tercatat dalam Sirekap," ungkap Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa jika data antara formulir C hasil di tingkat kecamatan dengan hasil suara di Sirekap sudah sesuai, maka proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut akan terus berlanjut.

Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, rekapitulasi dari PPS tersebut akan dihentikan sementara.

"Penghentian sementara tidak berarti rekapitulasi berhenti total. Rekapitulasi tetap berjalan bagi yang sudah sinkron, sementara yang belum, akan dihentikan terlebih dahulu hingga konsistensi data terjamin," jelasnya.

Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data dalam formulir tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap untuk memastikan kesesuaian.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa rekapitulasi di beberapa wilayah, seperti Kota Tangerang dan Malinau Utara, telah kembali berjalan. Proses tersebut dilakukan setelah memastikan akurasi dan sinkronisasi data antara Sirekap dan Formulir C Hasil.

"Proses rekapitulasi tetap berjalan, dan beberapa wilayah, termasuk Kota Tangerang dan Malinau Utara, hari ini melanjutkan rekapitulasi setelah fokus pada akurasi data," ujar Idham Holik.

Sebelumnya, terdapat informasi tentang penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan, namun KPU RI menegaskan bahwa proses rekapitulasi secara keseluruhan tetap berjalan.

Beberapa PPK telah menyelesaikan proses rekapitulasi, dan situasi di lapangan terus dipantau oleh KPU RI untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X