VIRALNEWS.ID - Kota Solo, Gibran Rakabuming, telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mendorong masyarakat Kota Surakarta untuk mengonsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat.
Surat edaran dengan nomor TN.38/597/2024 tersebut resmi ditandatangani oleh Gibran pada tanggal 19 Februari 2024.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh warga Solo, dinas ketahanan pangan dan pertanian kota Solo, Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.
Dalam keterangannya pada Selasa (20/2/2024), Gibran menyampaikan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menghentikan konsumsi daging anjing dan memberikan perhatian khusus terhadap warung-warung yang menjual daging anjing.
"SE itu imbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing, nanti treatment untuk warung-warung yang jualan daging anjing," ujarnya.
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan bahwa para pedagang daging anjing akan diberikan pelatihan agar dapat beralih ke penjualan daging ayam atau sapi. "Nanti akan kami beri pelatihan untuk men-convert menuju menjadi UMKM yang berjualan daging ayam atau sapi, arahnya ke sana (beralih jualan)," tambahnya.
Gibran juga mencatat bahwa Pemerintah Kota Solo sebelumnya pernah melaksanakan pembinaan yang berhasil mengubah sejumlah pedagang daging anjing menjadi pedagang daging ayam atau sapi. Meski demikian, beberapa di antaranya kembali ke penjualan daging anjing.
Meskipun surat edaran ini masih bersifat imbauan, Gibran menyatakan keinginannya untuk memperkuat langkah tersebut dengan membuat peraturan daerah (perda). Rencananya, ia akan berkonsultasi dengan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
"Ini masih sebatas SE aman baik diperkuat jadi perda (peraturan daerah), tapi nantinya akan kami komunikasikan dengan ketua DPRD, yang jelas kami dari Pemkot sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing," tegasnya.