VIRALNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terhadap sorotan yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait anggaran sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
KPU menyatakan bahwa anggaran untuk Sirekap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2/2024), bahwa "Untuk biaya Sirekap ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu."
Hasyim menegaskan bahwa anggaran yang digunakan akan dipertanggungjawabkan, dan prosesnya juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tentu kami nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan, dan juga akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ucap Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa pembiayaan tidak hanya mencakup anggaran 2023, tetapi juga anggaran 2024, mulai dari pengembangan hingga pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri.
Sebelumnya, ICW dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat kepada KPU RI, meminta informasi terkait Sirekap.
Egi Primayogha, Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, menyatakan, "Permohonan informasi untuk Sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap."
Egi menyoroti perlunya transparansi terkait anggaran Sirekap.
"Ya justru itu kalau KPU semangat keterbukaan dan transparansi, anggaran sekecil apapun harusnya dipublikasikan, tidak ditutup-tutupi. Apalagi untuk permasalahan yang tengah menjadi perbincangan di tengah publik yang besar," ujarnya.
"Publik sudah menduga ada kecurangan, ada kekisruhan akibat Sirekap, tapi KPU tidak memberikan informasi terkait itu (anggaran) itu kan ironis sebetulnya," tambahnya.