Presiden Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 20:18 WIB
Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, dijadwalkan akan memberikan pangkat Jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Penyematan pangkat kehormatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan dalam rapat pimpinan TNI dan Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah mengonfirmasi hal tersebut, demikian juga dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen R Nugraha Gumilar.

Pangkat Prabowo Subianto ketika masih aktif di militer adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan dinaikkannya pangkat kehormatan ini, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Pangkostrad ini akan menjadi Jenderal dengan bintang empat.

Rapat pimpinan TNI dan Polri di Mabes TNI Cilangkap dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, membenarkan kabar mengenai pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo.

Ia juga menjelaskan alasan di balik pemberian kenaikan pangkat tersebut.

Baca Juga: Wahana Makmur Sejati Dukung Pembentukan Klub Motor Honda Stylo 160

Pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Menurut jadwal acara, Jokowi direncanakan akan menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Menhan RI pada pagi hari.

"Dengan benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan diharapkan menerima Keputusan Presiden terkait penghargaan kehormatan berupa kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI," ungkap Dahnil kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Dahnil menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Hal serupa juga pernah diterima oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan tokoh lainnya," tambah Dahnil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X