Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Ungkap Siapkan Advokat Andal

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Foto: Detik.com
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tim hukum untuk penyelenggaraan pemilu Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU juga telah menyiapkan berbagai jenis pemilu.

“Kami belum menentukan secara pasti siapa saja anggota tim hukum tersebut. Namun, kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dan mengantisipasi berbagai jenis pertempuran pemilu, termasuk pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD,” ungkap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. , pada Minggu (24/3/2024).

Hasyim juga menyebutkan bahwa tim KPU telah belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya dan telah menyiapkan tim hukum sendiri untuk menangani urusan partai.

Tim hukum tersebut akan didistribusikan secara merata di seluruh tingkatan.

Baca Juga: Hasil Pemilu Resmi Keluar, Massa Demo di Depan Gedung KPU Tetap Bertahan Hingga Malam

“Dalam pemilu sebelumnya pada tahun 2019, kami menggunakan pendekatan di mana pembagian tim hukum untuk pemilihan anggota DPRD dan DPD yang berbasis pada partai politik. Jadi, nantinya akan ada tim hukum yang akan menangani pertarungan dari berbagai partai, baik itu terkait pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” tambahnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup permohonan permohonan perkara perolehan hasil pemilihan presiden.

Pasangan calon dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan.

Pendaftaran ditutup pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Diketahui dari MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online.

Nomor perkara tersebut adalah 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sedangkan kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X