Gugat Pemilu, Anies Minta Pilpres Diulang Dan Prabowo Ganti Cawapres

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB
Anies Baswedan. Foto: Tribunnews.com
Anies Baswedan. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 telah resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan informasi yang ditemukan di situs resmi MK pada hari Senin (25/3/2024), permohonan dari Anies-Cak Imin telah diberi nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Registrasi permohonan ini dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, terdapat 18 poin yang dibagi menjadi dua bagian, masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Inti dari permohonan ini adalah untuk meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dan meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Salah satu poin petitum menegaskan untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sementara poin lainnya meminta diskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran.

Anies-Cak Imin juga meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menggelar pemilihan ulang Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Diketahui bahwa Prabowo-Gibran telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional yang ditetapkan oleh KPU.

Namun, dalam petitumnya, Anies-Cak Imin meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan, termasuk pemungutan suara ulang Pilpres 2024 dengan syarat Prabowo mengganti calon Wakil Presiden.

 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X