VIRALNEWS.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa penambahan jumlah kementerian di Indonesia akan memperluas area korupsi.
Saat ini, dengan 34 kementerian yang ada, hampir semuanya memiliki kasus korupsi.
"Hampir semua kementerian itu punya kasus korupsi, sehingga kalau ditambah lagi, bertambah lagi area korupsi karena kementerian itu ada anggarannya, ada pejabatnya," kata Mahfud dalam keterangan resmi, Rabu (22/5/2024).
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan inspektorat jenderal di kementerian selama ini terbukti tidak efektif dalam mencegah korupsi.
Bahkan lembaga-lembaga yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) pun tidak luput dari kasus korupsi.
"Itu lembaga-lembaga yang kata BPK sudah WTP, itu justru korupsinya di lembaga-lembaga WTP itu, pemberi WTP-pun sekarang masuk," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap wajar jika masyarakat mulai menyuarakan penolakan terhadap rencana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 serta Rancangan UU Kementerian Negara.
"Tapi, ini dicatat saja bahwa area korupsi akan semakin banyak karena hampir tidak ada kementerian yang tidak ada korupsinya," tambah Mahfud.
Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, mencurigai bahwa revisi UU Kementerian Negara hanya bertujuan untuk bagi-bagi kue politik sesuai hasil kontestasi politik.
Padahal, banyak kementerian yang sebenarnya bisa digabung demi efisiensi.
Ia mengingatkan bahwa pada era Presiden Soeharto, ketika belum ada UU Kementerian Negara, terdapat beberapa kementerian yang digabung untuk efisiensi. Pasca reformasi, kecenderungan untuk membentuk kementerian baru mulai muncul.
Selain itu, Presiden Gus Dur pernah membubarkan Kementerian Sosial dan Kementerian Penerangan (yang dahulu disebut Departemen Sosial dan Departemen Penerangan).
Setelah itu, timbul pemikiran agar kementerian tidak mudah dimekarkan atau dibubarkan, sehingga dibentuklah Undang-Undang (UU).