Putusan Tiba-tiba Soal Batas Usia Kepala Daerah, Begini Respons MA

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 08:05 WIB
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)

VIRALNEWS.ID - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Sunarto, menegaskan lembaganya mampu menyelesaikan perkara secara cepat.

"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keputusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses dalam tiga hari, mulai Senin (27/5/2024) dan keputusan pada Rabu (29/5/2024).

"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mencari keadilan.

Sehingga, kami akan ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan, katanya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (lila)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X