Brussel, 13 Juli 2025 – Pemerintah Amerika Serikat memutuskan menunda penerapan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk dari Indonesia.
Penundaan ini merupakan hasil dari proses negosiasi antara kedua negara dan memberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan perundingan yang sedang berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2025, kini ditunda pelaksanaannya.
“Waktunya adalah kita sebut pause, jadi penundaan penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” ujar Airlangga kepada wartawan di Brussel, Minggu (13/7).
Menurut Airlangga, keputusan penundaan ini dicapai setelah pertemuan dengan U.S Secretary of Commerce Howard Lutnick dan perwakilan dari United States Trade Representative (USTR), Ambassador Greer.
“Mereka menyepakati apa yang diusulkan Indonesia itu berproses lanjutan,” jelasnya.
Airlangga mengatakan bahwa kedua negara sepakat untuk menggunakan waktu tiga minggu ke depan guna memfinalisasi kesepakatan.
“Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi dari fine tuning proposal dan pertukaran dokumen yang sudah ada,” tambahnya.
Selain soal tarif, Airlangga juga menepis isu mengenai potensi tambahan tarif 10 persen yang dikaitkan dengan rencana Indonesia bergabung dengan kelompok negara BRICS.
“Tambahan itu tidak ada, ya,” tegasnya.
Sebelumnya, tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto, tertanggal 7 Juli 2025.
Airlangga kemudian bertolak ke Amerika Serikat pada 8 Juli 2025 untuk melakukan negosiasi, usai mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kenegaraan ke Brasil. (lil)