Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 23:08 WIB
Tom Lembong
Tom Lembong

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Langkah banding ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum untuk membersihkan nama baik Tom dari status sebagai terpidana korupsi.

“Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Zaid menegaskan bahwa banding yang diajukan bukan bertujuan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan sebagai pembelaan terhadap integritas kliennya.

“Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengabaikan unsur penting dalam perkara ini, yakni mens rea atau niat jahat.

“Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan,” tegas Ari. “Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum berharap, melalui proses banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, klien mereka dapat dibebaskan dari seluruh tuduhan, sekaligus memulihkan nama baiknya yang selama ini ia bela. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X