VIRALNEWS.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama DPR pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, Hasto menjadi salah satu dari 1.116 narapidana yang memenuhi syarat menerima amnesti dari total 44 ribu napi yang diusulkan.
"Kementerian Hukum mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 narapidana, termasuk Bapak Hasto, untuk diberikan amnesti dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.
Sementara itu, Tom Lembong mendapatkan abolisi, yang berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya dihentikan. "Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," jelas Supratman.
Pengertian Amnesti dan Abolisi
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Sedangkan abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang atau akan menjalani proses tersebut. Abolisi diberikan untuk menghentikan penuntutan secara hukum kepada individu tertentu.
Sesuai Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, pemberian amnesti dan abolisi merupakan wewenang Presiden dengan pertimbangan DPR. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang menyebut bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara.
Dengan kebijakan ini, seluruh akibat hukum terhadap Hasto dihapuskan, sementara penuntutan terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan. (lil)