VIRALNEWS.ID, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa kedua tokoh tersebut telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk memperoleh kebijakan hukum tersebut.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Presiden untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dalam membangun bangsa.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Juri dalam keterangan pers di Istana Negara, Jumat (1/8).
Juri menambahkan bahwa Presiden Prabowo ingin mengedepankan semangat gotong royong demi kemajuan Indonesia. “Pada intinya, kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama bergotong royong. Persatuan menjadi kunci,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan tengah menjalani proses banding. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
“Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan menjadi faktor pemersatu seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” tutup Juri. (lil)