politik

MKMK Tetapkan 6 Hakim MK Tak Langgar Etik, Hanya Dapat Sanksi Lisan

Selasa, 7 November 2023 | 19:45 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut terkait laporan yang menjerat keenam hakim MK secara bersama-sama.

Dalam pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11/2023), Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil keputusan tersebut.

Majelis Kehormatan memutuskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai Putusan Mahkamah Konstitusi yang berjudul "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023" (casu).

Namun, dalam putusan tersebut, Majelis Kehormatan menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga mereka melanggar prinsip kepantasan.

Hasil ini memunculkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor.

Keenam hakim yang terlibat dalam putusan ini adalah:

  1. Manahan M P Sitompul
  2. Enny Nurbaningsih
  3. Suhartoyo
  4. Wahiduddin Adams
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M Guntur Hamzah

Putusan terkait laporan lain masih dalam proses pembacaan yang akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya.

 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB