VIRALNEWS.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut terkait laporan yang menjerat keenam hakim MK secara bersama-sama.
Dalam pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11/2023), Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil keputusan tersebut.
Majelis Kehormatan memutuskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai Putusan Mahkamah Konstitusi yang berjudul "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023" (casu).
Namun, dalam putusan tersebut, Majelis Kehormatan menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga mereka melanggar prinsip kepantasan.
Hasil ini memunculkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor.
Keenam hakim yang terlibat dalam putusan ini adalah:
- Manahan M P Sitompul
- Enny Nurbaningsih
- Suhartoyo
- Wahiduddin Adams
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
- M Guntur Hamzah
Putusan terkait laporan lain masih dalam proses pembacaan yang akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya.