VIRALNEWS.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diangkat oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. IPW melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada Jumat (10/11/2023), Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang mencapai jumlah sebesar Rp 7 miliar.
“Pada saat itu, saya datang untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait tindak pidana tindak pidana korupsi, berpotensi pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi, atau yang lain. Saya menyebutkan penyelenggara negara dengan inisial EOSH,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3).
Sugeng menjelaskan bahwa dana gratifikasi yang diduga diterima oleh Eddy Hiariej tersebut disalurkan melalui orang terdekatnya. Adanya dugaan ini terkait dengan layanan konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
“Iya, ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” tambah Sugeng.
IPW juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait laporannya kepada KPK. Sugeng mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi kepada Eddy terjadi pada periode April dan Oktober 2022.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menyatakan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya sendiri,” ungkap Sugeng.
Enam hari setelah laporan dari IPW, Eddy Hiariej mendatangi Gedung KPK pada Senin (20/3) untuk menjalani klarifikasi. Saat itu, Eddy menyatakan bahwa aduan dari IPW bersifat tendensius dan cenderung menuju pada fitnah.
“Pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah ke fitnah,” kata Eddy di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (20/3). ).
Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Individu kedua yang disebut IPW dalam laporannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Eddy menjelaskan bahwa Yogi Rukmana adalah asisten pribadi yang terkait dengannya sejak sebelum ia menjabat sebagai Wamenkumham. Selain itu, Eddy menegaskan bahwa Yosie Andika Mulyadi bukanlah asisten pribadinya, melainkan seorang pengacara profesional.
Kasus ini telah melalui proses penyelidikan selama dua bulan oleh KPK sejak laporan dari IPW dan ditingkatkan ke tingkat penyelidikan pada Mei 2023. KPK menegaskan bahwa setiap laporan pasti akan benar.