politik

KPU Resmi Tetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Untuk Pilpres 2024

Senin, 13 November 2023 | 17:00 WIB
Jajaran komisioner KPU. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah resmi diumumkan sebagai peserta Pilpres 2024.

Penetapan ketiga pasangan calon tersebut dilakukan pada Senin (13/11/2023) dalam sidang pleno tertutup di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, tepat pada pukul 14.02.23 WIB.

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan sesuai dengan Pasal 276 Ayat 1, pada tanggal 13 November 2023, jam 14.00 WIB, lewat 2 menit, dan 24 detik.

"Waktu 14.02.24 dipilih sebagai pesan simbolik menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024, yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Kami memilih waktu ini sebagai pesan simbolik, mengangkat angka tersebut sebagai representasi hari pemungutan suara nanti," jelas Idham.

Dengan penetapan ini, KPU secara resmi mengumumkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno tertutup yang diadakan oleh KPU.

Langkah selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Pengundian tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (14/11) di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.

KPU akan mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan serta partai politik pengusung untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut. Selain itu, undangan juga diperluas kepada pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki keterkaitan dengan proses Pilpres 2024.

 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB