VIRALNEWS.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381. Kenaikan UMP kali ini mencapai Rp 165.583 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Heru menyampaikan bahwa penetapan UMP ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Keputusan ini juga tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
"Dengan kenaikan ini, UMP DKI Jakarta yang sebelumnya Rp 4,9 juta, kini menjadi Rp 5.067.381," kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
Heru menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi daerah tersebut, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Dengan pertimbangan ini, UMP tahun 2024 ditetapkan senilai Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Nilai α sebesar 0,3 merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru.
Heru juga mengingatkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini," tegas Heru.
Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798. Pada periode tersebut, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp 259.944.